Syarat Kelulusan Ujian Nasional (UN) SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB
- Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
- Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
- gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
- gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
- gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
4. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
- gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
- kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0.
5. NA sebagaimana dimaksud pada butir
nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran
yang
diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M
dari mata pelajaran
yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
6. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M
dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila
desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
7. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka
dibulatkan ke atas.
8. Peserta didik dinyatakan lulus UN
apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada
butir
nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap
mata pelajaran paling rendah
4,0 (empat koma nol).
9. Kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan
guru
berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud pada VI.
Catatan:
Kriteria dan mekanisme kelulusan
SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB/SMK tahun 2011/2012 diatur berdasarkan
Peraturan BNSP Nomor: 0011/P/BSNP/XII/2011 tentang POS UN
SMP/MTs/SMPLBSMA/MA/SMALB/SMK 2011/2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar